Cara Lapor SPT Tahunan 2024 - Ngenelo.netCara Lapor SPT Tahunan 2024 - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Pelaporan SPT Tahunan 2024 kini dapat di lakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing yang tersedia di laman resmi DJP, https://pajak.go.id. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk tahun 2024?

Meskipun sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah di rilis pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih memanfaatkan sistem lama.

Menurut DJP, Kawan Pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses Portal Layanan Wajib Pajak melalui tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

Dalam portal tersebut, tersedia berbagai panduan untuk membantu wajib pajak memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Baik untuk pelaporan pajak masa/tahun tertentu maupun pelaporan lainnya.

Apa Itu SPT dan Mengapa Penting untuk Dilaporkan?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang di gunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak.

Ini meliputi yang menjadi objek pajak maupun bukan. Selain itu, laporan terkait harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.

SPT menjadi bukti kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sementara, dalam keterangan tertulis, di kutip Ngenelo.net pada 13 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa sistem Coretax akan di gunakan sepenuhnya untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.

“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,”.

Oleh karena itu, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan metode e-Filing melalui DJP Online.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Berikut adalah panduan lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan 2024:

Akses Situs DJP

  • Kunjungi laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman.

Pilih Jenis Layanan Pelaporan

  • Pilih menu “Pelaporan Pajak” sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Klik tombol “Klik di sini” pada bagian Pelaporan Pajak Masa/Tahunan.

Pilih Jenis SPT

  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

Isi Data dengan Benar

  • Pastikan semua data yang di masukkan sudah lengkap dan akurat.
  • Selanjutya, masukkan kode verifikasi yang di kirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

Kirim dan Simpan Bukti

  • Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah di terima oleh DJP.

Peran Coretax dalam Pelaporan Pajak di Masa Depan

Coretax adalah inovasi administrasi perpajakan yang di rancang untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalkan kesalahan.

Jadi, sistem ini menggantikan e-FIN dengan metode verifikasi berbasis email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak di sarankan untuk memastikan informasi kontak mereka selalu di perbarui.

Dengan panduan ini, pelaporan SPT Tahunan 2024 di harapkan dapat di lakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Segera laporkan pajak Anda untuk menghindari sanksi administratif.

NETWORK: Daftar Website

NetworK