Tunjangan dan Bonus PNS 2025 bakal cair di bulan januari - Ngenelo.netTunjangan dan Bonus PNS 2025 bakal cair di bulan januari - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Tunjangan dan Bonus PNS 2025: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru untuk Pegawai Negeri

Pada Januari 2025, para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima sejumlah tunjangan dan bonus PNS yang lebih besar.

Selain adanya kenaikan gaji pokok PNS yang di perkirakan akan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga menyiapkan berbagai tunjangan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di awal tahun 2025 ini.

Kenaikan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan makan, tunjangan lembur, hingga tunjangan daya tahan tubuh yang di rancang khusus oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dalam mendukung kinerja dan produktivitas mereka.

Daftar Tunjangan dan Bonus PNS Januari 2025

Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah tujuh tunjangan dan bonus PNS yang akan di terima oleh para pegawai negeri pada awal tahun 2025:

Tunjangan Tambahan PNS

Besaran untuk tunjangan tambahan ini setiap golongan PNS akan bervariasi, yakni:

  • Golongan I: Rp770.000 per bulan
  • Golongan II: Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan

Tunjangan Makan

Sedangkan untik tunjangan makan akan di berikan berdasarkan hitungan per hari, dan berlaku untuk PNS yang bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp35.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan Lembur

Sementara, untuk tunjangan ini di berikan sesuai dengan golongan PNS dan jumlah jam lembur yang di lakukan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam

Tunjangan Makan dan Lembur

Untuk PNS yang melakukan kerja lembur lebih dari 2 jam berturut-turut, berikut adalah nominal tunjangan yang di berikan:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp35.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Selain tunjangan dan bonus PNS, gaji pokok PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan signifikan pada awal tahun 2025.

Kenaikan gaji ini di perkirakan sebesar 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS.

Sebagai tambahan, untuk para guru, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang sudah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” tegas Prabowo, di lansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen.

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN dan PPPK

Menurut Sri Mulyani, tunjangan tambahan selain gaji pokok PNS ini akan di berikan untuk mendukung daya tahan tubuh dan biaya makan. Serta mendukung kesejahteraan sosial para pegawai negeri.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS yang selama ini menantikan perhatian lebih dari pemerintah.

Dengan adanya kenaikan gaji dan tambahan tunjangan PNS yang lebih besar, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK di Indonesia.

Program ini tidak hanya untuk mengakomodasi kebutuhan dasar pegawai negeri. Tetapi juga memberikan insentif bagi mereka yang bekerja lebih keras melalui tunjangan lembur dan tunjangan lainnya.

Para PNS di harapkan dapat semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara.

NETWORK: Daftar Website

NetworK