NGENELO.NET, KEPAHIANG – Aparat kepolisian Polres Kepahiang Polda Bengkulu membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dari hasil pengungkapan kasus penimbunan BBM terbaru, di amankan total sebanyak 590 liter BBM subsidi.
Dengan rincian, 210 liter BBM subsidi jenis pertalite dan 380 liter BBM subsidi jenis solar. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK saat di wawancarai, Jumat 8 November 2024 menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi tersebut di amankan 3 tersangka.
Yakni, IT (34) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiag, BY (56) warga Kelurahan Pasar Tengah Kepahiang. Lalu, ZA (44) warga Desa Cinta Mandi Bermani Ilir Kepahiang.
“Ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka, di amankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Rabu 6 November 2024,” terang Kasat.
Dari hasil pengembangan penyidikan di ketahui, para pelaku penimbunan BBM subsidi di atas mendapatkan BBM secara normal di dua SPBU Kecamatan Kepahiang.
Modusnya, dengan mendatangi SPBU dan menjual kembali ke usaha huler padi. Selama dua bulan terakhir, tak hanya pemilik huler padi, pelaku penimbun BBM subsidi ini juga melayani pembelian secara langsung BBM secara eceran di kediamannya.
Melihat fenomena tersebut, jelasnya membuat kapasitas pengelola SPBU layak di pertanyakan. Pasalnya, pelaku di tenggarai dapat membeli BBM subsidi di SPBU secara berulang.
Pelaku penimbun BBM subsidi mengangkut BBM dari SPBU dengan kendaraan roda empat. Serta sepeda motor yang memliki kapasitas tangki yang besar.
Modus Penimbunan BBM Subsidi
Fenomena penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Kepahiang, bukanlah fenomena baru. Sejak lama, aktivitas penimbunan BBM subsidi yang di peroleh dari SPBU terus berjalan.
Entah siapa yang bermain, para pelaku yang dahulu terang-terangan mendatangi SPBU membawa jeriken, sekarang punya cara baru untuk membeli BBM subsidi di SPBU Kepahiang.
Yakni, dengan mendatangi SPBU secara berulang.
Pada 10 Agustus 2024, Satrekrim Polres Kepahiang juga berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi. Bedanya, saat itu, Tsk Ju (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai melakukan pengoplosan BBM.
BBM di beli dari Musi Rawas (Sumsel) seharga Rp8.600 per liter atau Rp300 ribu per jeriken ukuran 35 liter dengan bubuk campuran. Kemudian, di oplos dengan BBM subsidi yang juga di peroleh dari SPBU.
Saat itu, petugas mengamankan 1,5 ton yang telah di pilah-pilah ke dalam puluhan drum biru.
Ikut di angkut ke Polres Kepahiang, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BG 1090 IC dan 2 kaleng bubuk pewarna.
Hasil pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang Polda Sumsel. di ketahui RON BBM oplosan tersebut di bawah 71. Jauh dari standar RON normal yakni 88.