NGENELO.NET – Siaran live debat publik atau debat terbuka pasangan calon (Paslon) calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu mengecewakan.
Disiarkan lewat salah satu televisi lokal, serta platform media sosial milik KPU Provinsi Bengkulu, kualitas siaran debat terbuka sangat dipertanyakan. Hal ini tentunya mengundang banyak tanya netizen yang banyak menantikan siaran live debat terbuka Paslon gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu.
“Soundnya mana min, kok ngak ada suaranya,” tanya warganet.
“Haduh, kok kualitas siaranya seperti ini. Suaranya gember,” protes warganet lainnya. Jeleknya kualitas siaran live debat terbuka Paslon gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu tersebut, jadi catatan buat KPU selaku penyelenggara.
Pasalnya, dengan anggaran yang tak sedikit dalam menghabiskan rangkaian debat terbuka, namun hasilnya sangat tak memuaskan.
Sejatinya, debat terbuka dengan tema “Transformasi sosial dan ekonomi dan keamanan daerah” ini di mulai pukul 19.00 WIB, Kamis 31 Oktober 2024. Namun, dalam pelaksanaannya molor nyaris hingga 1 jam.
Teknis Debat Terbuka
Untuk di ketahui, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota telah dijelaskan ada 6 segmen yang wajib di lalui dalam pelaksaan debat publik atau debat terbuka.
Segmen pertama, pembukaan merangkum pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program.
Kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator. Ketiga pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator. Keempat Tanya jawab dan sanggahan antar Paslon. Kelima tanya jawab dan sanggahan antar Paslon dan keenam penutup.
Adapun tema debat terbuka yang mesti di kuasai Paslon nantinya secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Sekaligus mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah
Kemudian, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Dalam pelaksanaanya, selama debat publik atau debat terbuka sesuai dengan tata tertib yang ada peserta di larang membawa atribut kampanye Paslon, meneriakkan yel-yel pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Paslon lain.
Dengan debat terbuka ini pula dapat di jadikan Paslon untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat.
Lalu, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Hingga menggali serta mengelaborasi setiap tema yang di angkat dalam kampanye debat terbuka antar Paslon