NGENELO.NET – Tak lama lagi, Tsk Ju (29) penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis pertalite sebanyak 1,5 ton di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu segera sidang. Terbaru, Berkas Perkara (BP) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai itu sudah di limpahkan ke Kejari Kabupaten Kepahiang.
Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang sendiri di ketahui telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, Rabu 23 Oktober 2024 menerangkan pelimpahan tahap II terhadap BP dan Tsk penimbun BBM oplosan di lakukan pada 9 Oktober 2024.
“BP sudah di nyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang,” kata Kasat. Menghadapi sidang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Tsk penimbun BBM oplosan Kepahiang tersebut sudah menjadi tahanan jaksa.
Kasat Reskrim AKP. Sujud menyampaikan, Tsk Ju di sangkakan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 54 Jo Pasal 55 UU Migas. Serta tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus BBM oplosan ini sendiri, penyidik telah melakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang Polda Sumsel.
Hasil uji lab, di ketahui RON BBM oplosan tersebut di bawah 71. Jauh dari standar RON normal yakni 88.
Tsk BBM oplosan Kepahiang ini di ketahui di amankan Polres Kepahiang sejak, Sabtu 10 Agustus 2024. Saat di gerebek di kediamannya petugas menemukan BBM oplosan sebanyak 1,5 ton.
Pelaku mengakui mengoplos minyak sulingan yang di beli dari Musi Rawas (Sumsel) seharga Rp8.600 per liter atau Rp300 ribu per jeriken ukuran 35 liter.
Di ketahui, pelaku sengaja mendapatkan BBM yang masih berbentuk minyak mentah tersebut untuk kemudian di oplos menjadi BBM berjenis pertalite dan di edarkan ke sejumlah warung-warung dan kios eceran di Kabupaten Kepahiang dan kabupaten tetangga.
BBM Oplosan Diecer ke Warung
Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku, adalah dengan cara mencampur minyak mentah tersebut dengan bubuk pewarna. Hal ini di lakukan agar BBM oplosan yang sudah tercampur bahan perwarna, menyerupai BBM yang di jual Pertamina.
Dugaan ini di perkuat dengan di temukannya Barang Bukti (BB) 2 kaleng bubuk pewarna, bersama BBM oplosan di kediaman pelaku.
Saat mengecerkan BBM oplosan tersebut, pelaku mengunakan kendaraan roda empat dengan menyambangi langsung ke warung-warung eceran.
Di kediaman pelaku, selain BBM oplosan jenis pertalite sebanyak 1,5 ton yang telah di pilah-pilah ke dalam puluhan drum biru. Petugas juga mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BG 1090 IC dan 2 kaleng bubuk pewarna sebagai Barang Bukti (BB).
Pelaku juga di ketahui mengoplos minyak sulingan, dengan bubuk campuran.
Setelah itu, Ju menjual BBM oplosan ke warung-warung eceran di Kabupaten Kepahiang hingga kabupaten tetangga seharga Rp11 ribu per liter.
Tsk sudah lama menjalani aktivitas ilegal tersebut. Biasanya dalam 10 hari BBM oplosan yang di ecer akan habis. Keuntungan yang di peroleh pelaku dalam sebulan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.