Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024

BENGKULU, – Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Tindakan simbolis ini bertujuan untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1 Oktober 1965.

Sejarah Gerakan 30 September (G30S)

Menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia oleh Kemdikbud, G30S adalah peristiwa tragis di mana enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan di culik dan di bunuh di Jakarta. Peristiwa ini di pimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan melibatkan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Para jenderal yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:

1. Letnan Jenderal Ahmad Yani

2. Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan

3. Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo

4. Mayor Jenderal R. Soeprapto

5. Mayor Jenderal Siswondo Parman

6. Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo

7. Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution.

Seperti kita ketahui, jasad para jenderal tersebut kemudian di buang di sumur tua di Lubang Buaya, yang kini menjadi lokasi peringatan bagi masyarakat Indonesia.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan penghormatan yang mendalam. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap pengorbanan para Pahlawan Revolusi yang berjuang untuk kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Dengan bendera setengah tiang, masyarakat di ajak untuk mengenang dan menghargai jasa mereka.

Selain itu, pengibaran bendera ini menjadi simbol duka cita kolektif dan mengajak semua untuk bersatu dalam mengenang sejarah yang telah membentuk bangsa. Di harapkan, tindakan ini akan membangkitkan rasa cinta tanah air serta kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Melalui surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menekankan pentingnya pengibaran bendera setengah tiang.

Selain itu, seluruh komponen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan satuan pendidikan, di imbau untuk melaksanakan pengibaran ini pada 30 September 2024. Bendera akan di kibarkan penuh pada 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, tata cara pengibaran bendera setengah tiang di lakukan dengan penghormatan sebagai berikut:

1. Di naikkan hingga Ujung Tiang: Bendera di naikkan hingga mencapai ujung tiang dan di hentikan sejenak sebagai tanda penghormatan.

2. Di turunkan ke Setengah Tiang: Setelah itu, bendera di turunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.

3. Di naikkan Kembali: Saat acara selesai, bendera di naikkan kembali hingga ke ujung tiang, dihentikan sejenak, sebelum di turunkan sepenuhnya.

Proses ini menggambarkan rasa duka cita dan penghormatan yang mendalam kepada para pahlawan yang telah tiada.

Jadi, dengan pengibaran ini, di harapkan seluruh masyarakat dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta melestarikan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pahlawan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK