Kasus asusila Oknum Mahasiswa Setubuhi Murid SMP di Kepahiang - BengkuluKasus asusila Oknum Mahasiswa Setubuhi Murid SMP di Kepahiang - Bengkulu

Bengkulu, – Diwartakan sebelumnya kasus viral video mesum oknum guru MAN dan siswi di gorontalo, kali ini kasus asusila oknum Mahasiswa Setubuhi Murid SMP datang dari Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Hati orang tua mana yang tak terluka, jika mengetahui putri kesayangannya yang masih SMP ternyata sudah tak suci lagi. Makin sedih tatkala upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah di tempuh, namun sang orang tua tak kunjung mendapat jawaban yang memuaskan.

Kondisi di atas, di alami salah satu orang tua di Kabupaten Kepahiang. Berang, orang tua pun melayangkan laporan resmi ke Polres Kepahiang dengan sangkaan tindakan asusila terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, Kamis 26 September 2024 membenarkan perihal adanya laporan oknum Mahasiswa Setubuhi Murid SMP tersebut.

Di sampaikan, dari laporan yang diterima pihaknya telah melakukan penyidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu.

“Kasus ini semula akan di selesaikan lewat kekeluargaan, namun pihak akhirnya melayangkan laporan dan kita proses,” ungkap Kasat.

Kronologi Kasus Mahasiswa Setubuhi Murid SMP

Bagaimana pula kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap?

Informasi masih di peroleh, sebut saja Gatal (19)_nama di samarkan warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang merupakan terduga pelaku tindak asusila terhadap Merana (14)_juga di samarkan yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Kepahiang.

Sejoli itu di ketahui telah menjalin asmara hingga 1,5 tahun lamanya. Singkat cerita hubungan yang terjalin kian mesrah, hingga keduanya nekat melakukan hubungan badan. Dari pengakuan korban, perbuatan terlarang tersebut pertama kali di lakukan pada April 2024 lalu di rumah pelaku.

Tak hanya sekali, masih dari penuturan korban hubungan suami istri tersebut di lakukan berulang hingga lebih dari 1 kali. Versinya korban, tak kuasa menolak ajakan pelaku karena terbuai rayuan hingga ancaman yang di lontarkan kepadanya.

Ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bau busuk, akhirnya tercium juga. Apa yang di lakukan pelaku terhadap korban ketahuan juga. Ini setelah orang tua korban merasa ada yang tak beres dengan prilaku korban belakangan ini.

Benar saja, saat terus di desak korban akhirnya mengakui apa yang sudah di alaminya kepada orang tuanya. Bak di sambar petir, orang tua korban pun tak terima dan berusaha mencari jalan keluar.

Semula, persoalan yang menimpa korban dan pelaku akan di selesaikan lewat cara kekeluargaan. Namun, keinginan pihak keluarga korban hanya bertepuk sebelah tangan. Tak kunjung mendapatkan jawaban pasti, akhirnya laporan ke pihak kepolisian pun di layangkan pihak keluarga, Sabtu 7 September 2024 sekira pukul 15.36 WIB.

Dari sini pula aparat bergerak, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam kasus ini, oknum mahasiswa selaku terduga tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di jerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

NETWORK: Daftar Website

NetworK