Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang.Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang.

KEPAHIANG, NGENELHO – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang.

Prosesi pengukuhan yang di laksanakan pada Selasa, 24 September 2024, di kantor Bupati Kepahiang. Ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa.

Sebagai simbol pengabdian yang lebih panjang, acara ini di hadiri oleh Wakil Bupati H. Zurdi Nata, Ketua sementara DPRD Gregory Dayefiando, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD setempat.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini juga melibatkan 105 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari total 550 BPD yang tersebar di seluruh Kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang di keluarkan pada 5 Juni 2024, yang menegaskan perubahan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Desa.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Baru

Pelonggaran masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian di perbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang ini mengatur perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berpengaruh pada masa jabatan Kades di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang.

Tujuan utama dari perpanjangan masa jabatan Kades adalah agar mereka dapat melanjutkan pengabdian dan pembangunan di desa masing-masing. Dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Iwan Zamzami menambahkan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa di harapkan mampu lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa.

Harapan Bupati Kepahiang untuk Kades Terpilih

Sementara, dalam sambutannya, Bupati Hidayattullah Sjahid mengungkapkan harapannya agar para Kades yang baru dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.

Ia mengingatkan agar para kepala desa dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat, serta mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini seharusnya di maknai sebagai kesempatan untuk mengabdikan diri lebih lama bagi kemajuan bangsa dan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Bupati juga mengajak seluruh kepala desa dan BPD untuk bekerja bersama demi terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

“Mari kita bersama-sama berjuang untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semoga Tuhan selalu menyertai dalam setiap langkah kita,” tutup Bupati dalam arahannya.

Kesiapan Pemerintah Daerah untuk Mendukung Kepala Desa

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memberikan dukungan kepada kepala desa yang menjalankan tugasnya, baik dari segi administratif maupun fasilitas.

Bupati Hidayattullah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kepala desa memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna menjalankan program-program pembangunan desa.

Kepala Dinas PMD Iwan Zamzami juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya memfasilitasi peningkatan kapasitas kepala desa. Seperti melalui pelatihan dan pendidikan, agar mereka dapat mengelola desa dengan lebih baik.

Dukungan ini termasuk dalam rangka mempercepat implementasi berbagai program pembangunan yang mendukung visi misi Kabupaten Kepahiang.

Dengan pengukuhan ini, di harapkan para kepala desa yang baru di lantik bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepahiang.(prw)

NETWORK: Daftar Website

NetworK