NGENELO.NET, – Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, HM. Salihin, M.Si, mengimbau agar setiap kelurahan di wilayah tersebut memanfaatkan Dana Kelurahan 2024 yang sudah di alokasikan pemerintah.
Menurut Salihin, sudah tiga tahun terakhir dana kelurahan ini tidak terserap dengan maksimal.
Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh kelurahan untuk tidak ragu dalam mengajukan pencairan dan menggunakan dana tersebut secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Silahkan manfaatkan dana kelurahan, jangan ragu menggunakannya,” tegas Salihin.
Meski dana tersebut sudah di siapkan, faktanya hingga saat ini, belum ada satu pun kelurahan yang mengajukan usulan pencairan untuk Dana Kelurahan 2024.
Padahal, Dana Kelurahan 2024 sangat di butuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Dana Kelurahan 2024: Pencairan dan Tahapan Pengelolaan
Sementara itu, Bagian Pemerintahan Pemkab Kepahiang tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada setiap kelurahan dalam mengelola dana kelurahan agar tidak terjadi penyimpangan.
Petunjuk teknis ini sangat penting karena akan menjadi acuan bagi kelurahan dalam melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Kelurahan yang tepat dan transparan tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Seperti peningkatan kualitas pelayanan sosial dan pembangunan sarana prasarana yang di butuhkan.
Teknis Pencairan Dana Kelurahan 2024: Dua Tahap Pencairan
Dana Kelurahan 2024 yang akan di salurkan untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang ini di perkirakan mencapai total Rp2,4 miliar, dengan masing-masing kelurahan akan menerima Rp200 juta.
Untuk pencairannya, dana ini akan di bagi dalam dua tahap. Setiap tahap pencairan akan mengucurkan dana sebesar 50 persen dari total anggaran yang telah di sediakan.
Kelurahan saat ini sudah dapat merealisasikan anggaran Dana Kelurahan 2024 pada tahap pertama, yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan tahap kedua.
Dengan demikian, proses pencairan ini di harapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Panduan Pengelolaan Dana Kelurahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sebagai pedoman, penggunaan Dana Kelurahan 2024 telah di jelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 Tahun 2018.
Dalam PP No.17 Tahun 2018, Pasal 30 mengatur bahwa Pemda kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Di dalam Pasal 3 juga di jelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan harus di arahkan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaan dana kelurahan yang sesuai dengan peraturan ini sangat penting untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Maksimalkan Penggunaan Dana Kelurahan 2024 untuk Kemajuan Masyarakat
Dengan besarnya potensi Dana Kelurahan 2024 yang tersedia, di harapkan setiap kelurahan di Kabupaten Kepahiang dapat segera memanfaatkan dana tersebut. Tentunya untuk berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah telah memberikan pedoman yang jelas untuk pengelolaan dana ini. Sehingga kelurahan tidak perlu ragu atau khawatir dalam mengajukan pencairan dan penggunaannya.
Sebagai langkah awal, setiap kelurahan dapat segera menyusun usulan kegiatan dan mengajukan pencairan Dana Kelurahan tahap pertama. Sehingga bisa segera di realisasikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemkab Kepahiang, bersama dengan Bappeda, akan terus mendukung kelurahan-kelurahan dalam proses ini, agar penggunaan Dana Kelurahan dapat berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.(prw)