Konferensi Pers Penangkapan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, MR alias Rudi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Konferensi Pers Penangkapan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, MR alias Rudi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dunia politik Papua Barat Daya terguncang dengan kabar mengejutkan, Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, MR alias Rudi, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sekretaris KPU yang berusia 38 tahun ini di tangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, pada 26 Juli 2024, di Kota Sorong.

Dilansir dari laman antaranews.com, dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa, 30 Juli 2024, Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rudi positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra.

Selain itu, Indra Napitupulu menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 16,131 gram sabu-sabu, yang terbagi dalam berbagai ukuran plastik bening.

Kepolisian juga mengamankan satu unit handphone dari tangan tersangka.

Sabu Sekretaris KPU Dikirim Dari Pulau Jawa

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan, sabu di peroleh tersangka bandar yang berada di Pulau Jawa.

Masih menurut Ongky, bahwa narkoba tersebut di dapatkan dari seorang bandar di Pulau Jawa. Lalu di kirim ke Sorong menggunakan jasa pengiriman barang.

“Barang bukti sabu-sabu di simpan di dalam piala yang di kirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Ongky.

Saat ini, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.