Indonesia siap menerapkan kebijakan baru yang akan mengubah landscape asuransi kendaraan di negara ini. Lantas berapa sih besaran premi asuransi kendaraan? Simak ulasan berikut!
Mulai Januari 2025, setiap pemilik mobil dan motor wajib memiliki asuransi, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan.
Sebelumnya, asuransi kendaraan di Indonesia hanya bersifat sukarela. Namun dengan perubahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa asuransi kendaraan akan menjadi keharusan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan.
Menurut ketentuan yang baru, jenis asuransi yang wajib di miliki adalah asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability). Ini berarti, setiap kendaraan bermotor harus memiliki perlindungan yang memadai untuk mengatasi klaim-klaim dari pihak ketiga jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut.
Biaya Premi Asuransi Kendaraan
Penerapan kebijakan wajib asuransi kendaraan tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat, tetapi juga mempengaruhi biaya premi yang harus di bayar oleh pemilik kendaraan.
Asuransi kendaraan sendiri ada dua jenis, yakni all risk dan Third Party Liability.
Sementara biaya premi asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang di pilih dan wilayah tempat kendaraan berada.
Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Sebagai contoh, jika nilai pertanggungan motor sebesar Rp50 juta, premi yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1.590.000 per tahun.
Di sisi lain, premi asuransi motor TPL (Third Party Liability) di wilayah yang sama berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Dengan nilai pertanggungan yang sama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar premi sekitar Rp880.000 per tahun untuk mendapatkan perlindungan ini.
Meskipun wajib, biaya premi ini terbukti lebih rendah di bandingkan dengan premi sukarela yang berlaku saat ini.
Hal ini di harapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk melindungi kendaraan mereka dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan finansial bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Serta membantu dalam mengurangi beban finansial yang harus di tanggung oleh negara.
Di harapkan, dengan adanya kebijakan wajib asuransi kendaraan ini, tingkat kecelakaan di jalan raya dapat di tekan, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua pemilik kendaraan di Indonesia.