NGENELO.NET – Telah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, sebesar Rp2,4 miliar Pemkab Kepahiang pastikan dana kelurahan siap disalurkan kepada 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
Dengan dana yang ada, masing-masing kelurahan nantinya berhak atas dana kelurahan sebesar Rp200 juta.
Sebagai pedoman khusus kelurahan-kelurahan yang akan merealisasikan dana tersebut, saat ini Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang telah menyiapkan petunjuk teknis.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menerangkan petunjuk teknis untuk realisasi Dana Kelurahan telah di siapkan.
Petunjuk teknis yang ada, menjadi acuan untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang dalam merealisasikan Dana Kelurahan TA 2024. Sehingga tidak di kembalikan lagi ke pemerintah pusat seperti tahun lalu.
“Dana kelurahan sudah di siapkan. Untuk penyalurannya, petunjuk teknis jadi dasar atau acuan dalam merealisasikan Dana Kelurahan di Kabupaten Kepahiang,” kata Kabag Verry.
Sebenarnya, lanjut Kabag Verry, tanpa adanya petunjuk teknis yang kini sedang di buat pihaknya, dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar telah bisa di lakukan pencairan oleh masing-masing kelurahan. Ini lantaran aturan penyaluran dana kelurahan sudah jelas.
Dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan untuk pencairannya.
Ini lantaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang akan siap untuk melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang di sampaikan oleh masing-masing kelurahan.
Aturan Dana Kelurahan
Di ketahui, Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana serta prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan Dana Kelurahan yang di alokasikan pemerintah pada tahun ini.
TA 2024 ini, Pemkab Kepahiang berupaya mendorong seluruh kelurahan di daerah ini bisa merealisasikannya. Sejumlah langkah yang akan di lakukan seperti membuat pedoman teknis yang nanti akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikannya.
Kemudian, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang dan fasilitas yang tidak memadai, Pemkab Kepahiang akan berusaha memenuhinya.
Terapi tidak kalah penting, di dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan di kelurahan atas realisasi Dana Kelurahan harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)