NGENELO.NET – Sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki wewenang dan tanggung jawab yang penting. Tak hanya itu, gaji PTPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 besarannya sudah di tentukan.
Wewenang PTPS
Melansir laman fahum.umsu.ac.id, berikut adalah beberapa wewenang PTPS:
1. Menyampaikan Keberatan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Keberanian PTPS untuk mengungkapkan potensi pelanggaran menjadi langkah krusial dalam menjaga integritas Pemilu.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
PTPS memiliki wewenang untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Jadi, tugas ini memastikan transparansi proses pemilu dan memungkinkan PTPS untuk memahami detail hasil pemilihan di TPS mereka.
3. Melaksanakan Wewenang Lain
Selain tugas utama, PTPS juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fleksibilitas ini memungkinkan PTPS untuk merespons situasi khusus atau kebutuhan yang mungkin muncul selama proses Pemilu.
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab PTPS, besaran gaji telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Berikut adalah rincian gaji PTPS Pemilu 2024:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
Sementara, dengan pemberian gaji ini di harapkan dapat menjadi motivasi bagi PTPS untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memastikan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar dan transparan.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News