Syarat Dapatkan Program Subsidi Motor Listrik Jadi Gampang, program ini akan berlanjut hingga 2024.Syarat Dapatkan Program Subsidi Motor Listrik Jadi Gampang, program ini akan berlanjut hingga 2024.

NGENELO – Meskipun pemerintah telah melonggarkan syarat-syarat untuk mendapatkan Program Subsidi Motor Listrik, namun pertumbuhan pembelian motor listrik subsidi di Indonesia masih menghadapi kendala, ini diungkapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa program subsidi motor listrik ini akan tetap berlanjut hingga tahun depan.

Tantangan Pertumbuhan Pembelian Motor Listrik Subsidi

Meski pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan pasar motor listrik subsidi, KSP Moeldoko menyatakan bahwa pertumbuhan penjualan motor listrik tersebut masih sulit.

Ia menyayangkan fakta bahwa meskipun persyaratan telah di longgarkan, pertumbuhan penjualan masih belum mencapai target yang di harapkan.

Program Subsidi Motor Listrik Akan Berlanjut ke Tahun Depan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7 juta untuk setiap pembelian unit motor listrik, dengan kuota maksimal 200 ribu unit pada tahun ini.

Untuk tahun depan, kuota subsidi motor listrik akan meningkat tiga kali lipat menjadi 600 ribu unit.

Meskipun program subsidi ini mengalami hambatan, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkannya.

Meskipun program subsidi motor listrik mengalami tantangan, pemerintah berencana untuk melanjutkannya hingga tahun 2024.

Saat ini, belum ada kepastian apakah sisa kuota tahun ini akan di tambahkan ke tahun depan atau tidak.

Meskipun menghadapi kendala, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong penggunaan motor listrik sebagai langkah menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Subsidi Motor Listrik

Pemerintah telah memperluas syarat pembelian motor listrik subsidi dengan menghapus persyaratan sebelumnya, seperti penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Revisi Permenperin 6/2023, yaitu Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, menetapkan syarat baru pembelinya, termasuk persyaratan usia, kepemilikan KTP elektronik, dan pembelian satu unit motor listrik subsidi per orang.

Kendala Ekosistem Motor Listrik di Indonesia

Salah satu alasan terkait lambatnya pertumbuhan pembelian motor listrik subsidi adalah ekosistem yang masih belum berkembang di Indonesia.

Saat ini, terdapat 38 model motor listrik yang dapat di beli masyarakat memanfaatkan program subsidi ini.

Namun kebanyakan dari merek baru, produsen sepeda yang baru memasuki bisnis motor listrik, dan investor asing.

Merek-merek besar dalam negeri seperti Honda, Yamaha, Suzuki, atau Kawasaki belum memiliki model motor listrik subsidi.

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

NETWORK: Daftar Website

NetworK