NGENELO.NET – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairan Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2023.
Sesuai jadwal, pencairan Bansos BPNT tetap akan dicairkan sepanjang periode November 2023 ini. Bansos BPNT ini sendiri disalurkan per 2 bulan sekali dengan nominal pencairan Rp400.000.
Terakhir, BPNT akan dicarikan untuk tahapan waktu Oktober – Desember. Bagi KPM yang belum menikmati pencairan Bansos BPNT pada bulan Oktober jangan khawatir, bukan berati Anda tak lagi mendapatkan.
Bansos BPNT 2023 tetap akan di salurkan melalui melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN) dan Kantor Pos. Nah, bagi Anda yang masih bertanya-tanya atau ragu proses pencairan Bansos BPNT sudah berjalan atau belum.
Anda dapat mengetahuinya langsung dari Hp. Caranya gampang, Anda hanya tinggal membuka Hp dan langsung kunjungi situs Kemensos. Lalu, buka langsung Kemensos khusus untuk Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah;
1. Input Alamat: Isikan alamat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
2. Input Nama: Ketikkan nama Anda dengan tepat sesuai dengan KTP.
3. Masukkan Kode: Isikan kode captcha yang muncul.
4. Cari Data: Klik tombol ‘Cari Data’. Dari sana, Anda dapat melihat status pencairan BPNT Tahap 5 tahun 2023.
Jika statusnya menunjukkan ‘Penyaluran’ atau ‘Proses Bank Himbara/PT Pos’, maka Bansos BPNT akan segera di cairkan melalui desa setempat, Bank Himbara, atau Kantor Pos dalam waktu dekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kapan bantuan dari BPNT tahap 5 tahun 2023 akan di cairkan.
Bagi Anda yang tidak terdata, bisa jadi Anda tak masuk dalam 10 kriteria dasar yang menentukan KPM berhak atau tidak atas Bansos BPNT 2023. Apa saja?
Pertama, warga miskin/rentan miskin, kedua bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), tiga, bukan Anggota TNI/, empat bukan Anggota Polri, lima bukan Anggota DPR.
Enam, bukan Anggota MPR, tujuh terdampak Covid-19, delapan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sembilan terdaftar di DTKS.
Syarat kesepuluh adalah, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.
Berikut Persyaratan Penerima Bansos 2023:
-WNI (Warga Negara Indonesia) di tandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
-Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
-Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
-Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
-Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News