NGENELO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, sebuah perusahaan fintech lending.
Tindakan ini di ambil karena perusahaan fintech lending ini tidak mematuhi tindakan pengawasan yang di berlakukan oleh OJK terhadap layanan buy now pay later (BNPL) yang mereka tawarkan.
Pelanggaran Terhadap Pengawasan OJK
Melalui pengumuman resmi, Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK menyampaikan, Akulaku tidak memenuhi tindakan pengawasan yang telah di tetapkan oleh OJK.
Kendati OJK tidak merinci pelanggaran tersebut, sanksi pembatasan kegiatan usaha yang di berikan sangat serius.
Disanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
Dalam rangka menghukum Akulaku, OJK memberlakukan sejumlah sanksi yang meliputi:
Larangan Penyaluran Pembiayaan:
Pertama, di larang melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Larangan Channeling dan Joint Financing:
Perusahaan juga di larang melakukan penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Surat Pengumuman OJK
Sanksi PKU ini di umumkan dalam surat resmi OJK yang di keluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor SR-1/PL.1/2023.
Meskipun butir-butir pelanggaran Akulaku tidak di jelaskan secara rinci, tindakan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Akulaku Berkomitmen untuk Memperbaiki Layanan BNPL
Sementara, di lansir ngenelo.net dari laman CNBC, dalam merespons sanksi tersebut, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan tengah melakukan penyempurnaan pada layanan BNPL mereka.
Mereka berharap agar layanan tersebut segera dapat beroperasi kembali dan menegaskan komitmen untuk beroperasi sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan yang di tetapkan oleh OJK.
Tentang Akulaku Finance Indonesia
PT Akulaku Finance Indonesia, yang sebelumnya di kenal dengan nama PT Maxima Auto Finance, telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 18 April 2018.
Perusahaan ini menawarkan layanan keuangan berbasis digital.
Selain itu, menawarkan solusi pembiayaan BNPL, memungkinkan pengguna bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News