NGENELO – Nasib para honorer kian tergantung, lantaran dalam seleksi PPPK 2023 tak ada jatah formasi teknis.
Pemerintah hanya menyediakan alokasi honorer buat formasi kesehatan dan guru saja.
Sedangkan para honorer yang sudah mengabdi hingga belasan bahkan puluhan tahun di lingkungan perkantoran pemerintah daerah, tak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Ini setelah, formasi PPPK teknis tak ada. Seperti yang di alami para honorer yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Nasib mereka kian tak jelas, lantaran tak kunjung dapat kabar pengangkatan. Malah, besar kemungkinan asa mereka di angkat menjadi abdi negara sudah pupus.
Yang terjadi tahun ini, pemerintah justru kembali mengangkat honorer menjadi tenaga PPPK khusus untuk tenaga guru dan kesehatan saja.
Sesuai pengumuman Nomor: 8001.2.2/2722/BKDPSDM/KPH/20, total 1.120 honorer kesehatan dan guru akan diangkat menjadi PPPK.
Rinciannya, PPPK guru sebanyak 330 formasi yang terdiri dari 311 formasi umum dan 19 disabilitas.
Serta, PPPK kesehatan sebanyak 790 formasi terdiri dari, 312 formasi umum, 474 khusus dan 4 disabilitas. Proses pendaftaran pun telah berjalan sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Melihat kondisi di atas, salah satu honorer di lingkungan sekretariat Pemkab Kepahiang yang minta namanya di samarkan ikut mempertanyakan masa depan dirinya dan rekan senasib lainnya.
Ia berharap, Pemkab Kepahiang ikut memperjuangan para honorer untuk ikut menjadi PPPK.
“Kami ini tak sedikit yang sudah belasan tahun menjadi tenaga honor. Untuk menjadi PNS rasanya sudah sulit, tapi setidaknya perjuangkanlah kami di angkat menjadi PPPK, seperti tenaga guru dan kesehatan,” harapnya.
Syarat PPPK
Untuk mengikuti seleksi PPPK kesehatan maupun guru, para honorer teknis juga terganjal persyaratan.
Seperti syarat yang di tetapkan PPPK guru pelamar umum, calon peserta adalah sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian, mereka adalah guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Lalu, ada pula syarat lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang di lamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan.
Dengan masa kerja paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama, serta paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.
Syarat dan ketentuan di atas, memupus harapan para honorer teknis di perkantoran Pemkab Kepahiang di angkat menjadi PPPK tahun ini.
Sebelumnya, sebagaimana telah di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M. Si melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, SIP, pelamar PPPK Kabupaten Kepahiang hanya bisa memasukkan lamaran dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id.
Dapatkan Artikel Lainnya diGoogle News