Thursday, 14 August 2025 - 04:09 WIB

TERBARU! Daftar 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS, Begini Cara Daftar Lewat Hp

INFORMASI bagi masyarakat khususnya pemegang kartu layanan kesehatan BPJS.  Diketahui, ada 21 jenis penyakit yang tak ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa saja? Berikut  daftar lengkapnya:

1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2.Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3.Perataan gigi seperti behel.
4.Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5.Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6.Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7.Pengobatan mandul atau infertilitas.
8.Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa di cegah, seperti tawuran.
9,Pelayanan kesehatan yang di lakukan di luar negeri.
10.Pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12.Alat kontrasepsi.
13.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15.Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah di jamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17.Pelayanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19.Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20.Pelayanan yang sudah di tanggung dalam program lain.
21.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang di berikan.

Syarat daftar BPJS Kesehatan

Bagi Masyarakat yang kini ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu pusing. Pendaftaran dapat di lakukan dengan mudah, bahkan tidak perlu datang secara fisik ke kantor BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendaftar BPJS Kesehatan lewat Hp.

Kepemilikan BPJS Kesehatan ini penting untuk dimiliki, karena menjamin perlindungan kesehatan untuk banyak jenis penyakit.

Namun jangan lupa untuk terus membayar iuran kepesertaan tiap bulan.

Syarat Pendaftaran
1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. NPWP

4. Nomor Handphone

5. Buku Rekening

6. Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb

7. alamat email

Cara Pendaftaran

Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”

3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”

5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

6. Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

8. Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”

9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Apabila menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Itulah informasi mengenai 21 penyakit tak di layani dan cara mendaftar BPJS Kesehatan lewat Hp. Semoga bermanfaat.