Begini Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan
INFORMASI berikut mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir jadi peserta BPJS Kesehatan.
Para orang tua dapat mendaftarkan langsung bayi yang baru saja lahir, menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tentuya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan berlaku.
Berikut Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir sebagaiaman di kutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, 27 Agustus 2023:
1.Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib di daftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak di lahirkan;
2.Status bayi baru lahir akan aktif setelah di lakukan pembayaran iuran;
3.Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak di lahirkan;
4.Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5.Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak di lahirkan di kenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi di lahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang di lahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan di lakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat di daftarkan setelah bayi di lahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa di lakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1.Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
2.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
3.Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat di daftarkan dengan syarat:
1.Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
2.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
3.Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan di lengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
4.Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian info cara daftar mudah bayi jadi peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.