Kabar Baik, Yang Usianya di Atas 35 Tahun Tetap Bisa Ikut Tes CPNS 2023, Cek Alokasinya
JADI PNS tetap jadi idaman bagi sebagian besar kalangan. Tahun 2023 ini, bagi calon peserta tes CPNS yang usianya sudah melewati 35 tahun jangan khawatir.
Dengan aturan terbaru, calon peserta tes CPNS 2023 masih bisa mengikuti seleksi.
Ya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, seleksi CPNS tahun ini memiliki kebijakan prioritas yang berfokus pada kebutuhan profesi krusial.
Seperti, hakim, jaksa, intelijen, dosen, dan tenaga teknis terampil.
Instansi pusat dan daerah memiliki alokasi formasi tersendiri, termasuk formasi PPPK dan tenaga medis.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini, telah mengumumkan perubahan signifikan terkait batas usia pendaftaran tes CPNS 2023.
Sebelumnya, batas usia pendaftaran adalah 35 tahun, namun sekarang telah diperpanjang sesuai permintaan presiden.
Presiden secara resmi memberikan perpanjangan batas usia pendaftaran tes CPNS 2023, sebagai tanggapan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam keputusan tersebut, batas usia pendaftaran CPNS diperpanjang menjadi 40 tahun.
Aturan baru menegaskan bahwa, mereka yang berusia maksimal 40 tahun dapat mendaftar seleksi CPNS jika memiliki ijazah strata 3 (doktor).
Selain itu, pelamar usia 40 tahun hanya dapat mendaftar untuk jabatan tertentu, termasuk dokter gigi, dokter umum, dokter pendidik klinis, perekayasa, dosen, dan peneliti.
Dengan perubahan batas usia terbaru ini proses rekrutmen tes CPNS 2023 menawarkan kesempatan yang lebih luas bagi calon pelamar.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah kembali akan melaksanakan tes CPNS dan PPPK. Dirancang pembukaan pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023, dimulai pada 17 September 2023.
Tahapan Tes CPNS 2023
Berikut tahapan lengkapnya:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Tahapan Tes CPNS 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa sanggah: 15-17 November 2023
Jawab sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7
Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024