Bengkulu, Ngenelo.net, – Tak semua honorer bisa diangkat langsung menjadi ASN PPPK. Ada beberapa kriteria honorer yang langsung diangkat jadi ASN.
Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI saat ini, ada kriteria tertentu buat honorer yang bisa diangkat langsung menjadi ASN PPPK
Apa?
Di kutip dari laman JPPN.COM, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pada RUU ASN salah satunya berisi penyelesaikan 2,3 juta honorer yang akan di tiadakan pada 28 November 2023.
Itu sebagai imbas dari amanat PP omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
“Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan di sahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” kata Rifqinizamy Senin 7 Agutus 2023.
Di sampaikan, sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Dia mengungkapkan di dalam RUU ASN, sudah di atur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Salah satu pasalnya menyebutkan, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK Penuh WaktuÂ
Di dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini di sebutkan juga ciri-ciri PPPK penuh waktu.
Ada tiga ciri-ciri PPPK penuh waktu itu, yaitu:
1. Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun.
2. Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap di pertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu bisa mendapatkan hak pensiun.
3. Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan di berikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
“Jadi, PPPK penuh waktu bisa mendapatkan pensiun dan menduduki jabatan struktural juga, makanya mereka di berikan ikut asesmen juga,” terang Rifqinizamy.
Selain PPPK penuh waktu, lanjutnya, penyelesaian honorer di lakukan dengan sistem paruh waktu atau part time.
PPPK part time ini di kontrak per tahun dan di perpanjang setiap tahun.
Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan di arahkan ke PPPK paruh waktu.
Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya. Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK part time, maka skema outsourcing batal di laksanakan.
“Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara,” ucapnya.
Ketika di alihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta.
Fomasi CPNS dan PPPK 2023
Sebagai gambaran, alokasi honorer yang akan di angkat menjadi ASN tahun ini tak akan terserap secara maksial.
Pasalnya, tergambar dalam formasi yang telah di tetapkan pemerintah sebelumnya.
Hanya di alokasikan, 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara pemda di alokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Jelas, jika melihat data honorer sebanyak 2,3 juta hanya sebagian kecil saja honorer berhak menjadi ASN PPPK tahun ini.
PPPK part time pun, besar kemungkinan jadi pilihan bagi honorer jika ingin terus mengabdi sebagai abdi negara.
Berikut kuota dan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
Pemerintah Pusat
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah
1. PPPK Guru: 296.084 orang
2. PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
3. PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang